Penggantian biaya penggunaan kendaraan pribadi untuk keperluan pekerjaan
Di Indonesia, tidak ada tarif resmi per kilometer yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penggunaan kendaraan pribadi dalam kegiatan pekerjaan.
Setiap perusahaan biasanya menetapkan kebijakan internal sendiri terkait penggantian biaya perjalanan, dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, jarak tempuh, jenis kendaraan, serta biaya tambahan seperti tol dan parkir.
Metode penggantian biaya yang umum digunakan
| Jenis penggantian | Keterangan |
|---|---|
| Tarif per kilometer | Berdasarkan kebijakan perusahaan (misalnya Rp 3.000–Rp 5.000 per km) |
| Penggantian biaya aktual | Berdasarkan bukti pengeluaran seperti struk BBM, tol, atau parkir |
| Tunjangan transportasi tetap | Diberikan per bulan untuk karyawan dengan perjalanan rutin |
Untuk keperluan akuntansi dan pajak, karyawan harus menyertakan catatan perjalanan (logbook) yang memuat tanggal, rute, tujuan, dan jarak tempuh.
Penggantian biaya hanya dapat dikecualikan dari pajak jika didukung dengan bukti perjalanan resmi dan kebijakan perusahaan yang sah.
💡 Motolog secara otomatis menghitung penggantian biaya perjalanan berdasarkan kebijakan perusahaan dan catatan perjalanan yang tersimpan, serta membuat laporan lengkap untuk kebutuhan akuntansi dan pajak.