Penggantian biaya penggunaan kendaraan pribadi untuk keperluan pekerjaan

Di Indonesia, tidak ada tarif resmi per kilometer yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penggunaan kendaraan pribadi dalam kegiatan pekerjaan.

Setiap perusahaan biasanya menetapkan kebijakan internal sendiri terkait penggantian biaya perjalanan, dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, jarak tempuh, jenis kendaraan, serta biaya tambahan seperti tol dan parkir.

Metode penggantian biaya yang umum digunakan

Jenis penggantianKeterangan
Tarif per kilometerBerdasarkan kebijakan perusahaan (misalnya Rp 3.000–Rp 5.000 per km)
Penggantian biaya aktualBerdasarkan bukti pengeluaran seperti struk BBM, tol, atau parkir
Tunjangan transportasi tetapDiberikan per bulan untuk karyawan dengan perjalanan rutin

Untuk keperluan akuntansi dan pajak, karyawan harus menyertakan catatan perjalanan (logbook) yang memuat tanggal, rute, tujuan, dan jarak tempuh.
Penggantian biaya hanya dapat dikecualikan dari pajak jika didukung dengan bukti perjalanan resmi dan kebijakan perusahaan yang sah.


💡 Motolog secara otomatis menghitung penggantian biaya perjalanan berdasarkan kebijakan perusahaan dan catatan perjalanan yang tersimpan, serta membuat laporan lengkap untuk kebutuhan akuntansi dan pajak.